Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Biaya Haji 2024 per Embarkasi yang Harus Dilunasi Jemaah Haji, Embarkasi Solo Rp58,5 Juta

Berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi yang harus dilunasi jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rincian Biaya Haji 2024 per Embarkasi yang Harus Dilunasi Jemaah Haji, Embarkasi Solo Rp58,5 Juta
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Peziarah Muslim berkumpul di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekkah pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. (Photo by Sajjad HUSSAIN / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi yang harus dilunasi jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi tahun 1445 H/2024 M diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu, Keppres Nomor 6 tahun 2024 juga mengatur tentang Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Sebagai informasi, jumlah kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M ditetapkan sebanyak 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.

Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.

Biaya Haji 2024 (Bipih) per Embarkasi

Berita Rekomendasi

Besaran Bipih Jemaah Haji:

Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

  • Embarkasi Aceh: Rp49.995.870

Baca juga: Cara Pelunasan Jemaah Haji Regular Tahun 2024 serta Besaran Bipih per Embarkasi

  • Embarkasi Medan: Rp51.145.139
  • Embarkasi Batam: Rp53.833.934
  • Embarkasi Padang: Rp51.739.357
  • Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
  • Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
  • Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
  • Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Cek di Sini

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

  • Embarkasi Aceh: Rp87.359.984
  • Embarkasi Medan: Rp88.509.253
  • Embarkasi Batam: Rp91.198.048
  • Embarkasi Padang: Rp89.103.471
  • Embarkasi Palembang: Rp91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
  • Embarkasi Solo: Rp95.926.122
  • Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219
  • Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
  • Embarkasi Lombok: Rp95.995.002
  • Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas