Kemenag: 100.181 Jemaah Dinyatakan Penuhi Syarat Kesehatan Haji
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan hampir 50 persen dari total kuota Indonesia.
Syarat istithaah kesehatan harus dipenuhi oleh jemaah haji sebelum melakukan pelunasan.
Baca juga: Kemenag Catat 22.927 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024.
"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).
"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," tambah Anna.
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji 2024: Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
"Siskohat mencatat sudah ada 22.927 Jemaah Haji reguler yang telah melunasi biaya haji," jelas Anna.
Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.
Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan.
Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan juga lebih 100 ribu," tutur Anna.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas Jemaah Haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.