Pelaksanaan Ibadah Umrah Disebut Ikut Dorong Peningkatan UMKM di Indonesia
Kementerian Agama memastikan aturan mengenai haji dan umrah di Indonesia sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan aturan mengenai haji dan umrah di Indonesia sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Sejauh ini, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Terkait hal tersebut, Founder Smartrie Group, Fianne Janne Sanger memastikan pihaknya tetap memberikan pengalaman spiritual dan bisnis yang unik.
"Kami juga merangkul keanekaragaman budaya melalui wisata halal, menghadirkan pengalaman yang dalam dan luas dengan menyatukan keberkahan dan eksplorasi dunia. Sebagai marketplace UMKM, kami mendukung dan memajukan usaha kecil dan menengah, menjembatani antara produsen lokal dan konsumen global" ujar Fianne melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Fianne memastikan Smartrie Group akan memberikan kenyamanan dalam beribadah bagi jemaah umrah.
Fianne Janne Sanger menjelaskan di Smartrie Group fasilitas akses bisnis lengkap dan paripurna baik biro perjalanan umroh dan haji, hingga provider visa umroh.
Kehadiran Smartrie Group memudahkan aksesibilitas bisnis bagi agen-agen biro perjalanan umroh dan haji, domestik dan internasional.
Smartrie Group memiliki provider visa dan juga mitra hotel berbintang di seluruh negara di dunia dengan allotment hotel yang memudahkan reservasi langsung dan harga yang lebih murah.
Smartrie Group juga mendukung UMKM dalam upaya suksesi menggunakan produk anak bangsa dengan transformasi digital, pendampingan dan edukasi bisnis berbasis digital.
Kemenag larang umrah backpaper
Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan terhadap praktik umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, dengan alasan utama adalah keselamatan jemaah.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, kedua jenis umrah ini bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag berpendapat bahwa umrah mandiri dan backpacker menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi jemaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi.
Hal ini dapat berbahaya dan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan jemaah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/2/2024).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia