Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas Tahap Dua, Ini Cara Aksesnya
Saiful Mujab mengimbau agar jemaah haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan verifikasi data nama-nama jemaah haji berhak lunas tahap kedua telah selesai.
Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” ujar Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Kamis (14/03/2024).
Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.
File nama jemaah haji tersebut, kata Saiful Mujab, dibedakan berdasarkan provinsi.
Saiful Mujab mengimbau agar jemaah haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.
“Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” kata Saiful Mujab.
Baca juga: Agar Distribusi Merata, Kemenag Usul KUA Bisa Kelola Zakat
Pelaksanaan pelunasan telah dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.
Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.