Tahun Ini Tak Ada Jemaah Haji Indonesia Ditempatkan di Mina Jadid, 9 Maktab Dipindahkan ke Muaishim
Tahun ini tidak ada jemaah haji Indonesia yang ditempatkan di Mina Jadid agar tidak terlalu jauh dengan Jamarat.
Penulis: Anita K Wardhani
Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mina Perluasan. Posisi Mina Perluasan masih dalam posisi ittishal atau nyambung dengan posisi Mina.
Terhadap masalah ini, para ulama berijtihad. Menurut para ulama, perluasan Mina itu pada hakikatnya mirip perluasan tempat shalat, misalnya, pada pelaksanaan Shalat Jumat.
Saat masjid penuh, maka pelaksanaan Shalat Jumat di luar masjid itu dimungkinkan untuk dilakukan. Syaratnya ittishal (menyambung).
Tentu, dalam kondisi normal, kita tidak boleh shalat di jalanan. Sebagaimana dalam posisi normal, kalau Mina kosong, kita tidak boleh mabit di luar Mina. Akan tetapi karena posisi Mina sudah penuh, untuk menjaga kemashlahatan umum, maka bagi yang tidak memperoleh tempat di Mina, dapat menempati di perluasan Mina.
Persiapan Akomodasi, Layanan Konsumsi hingga Transportasi Jemaah Haji Selesai
Menag juga menyampaikan penyiapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah telah selesai.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konfigurasi penempatan setelah proses pelunasan jemaah haji selesai.
Kemenag juga telah menyiapkan sejumlah layanan di Arab Saudi, seperti layanan konsumsi dan transportasi.
Untuk layanan konsumsi, jemaah haji rencananya akan mendapatkan 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan di Makkah, dan 15 kali makan ditambah 1 kali snack berat di Masyair.
“Penyiapan konsumsi ini sedang dalam tahap penyelesaian. Adapun layanan konsumsi di bandara Jeddah sesuai dengan keputusan Panitia Kerja BPIH 1445H/2024M dialihkan ke Makkah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan kontrak bus sholawat dan telah menyusun halte-halte serta terminal untuk memudahkan layanan jemaah haji selama di Makkah. Sementara layanan antar kota masih dalam proses penyelesaian.
34 Ribu Lebih Calon Jemaah Haji Belum Lakukan Pelunasan
Selanjutnya, total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak 176.067 orang, sehingga masih terdapat sisa kuota 34.996 calon jemaah haji yang belum lunas.
"Sisa kuota tersebut akan diisi untuk jemaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas," ungkap Menag Yaqut.
Adapun calon jemaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 25.522 orang, sehingga masih tersisa kuota sebanyak 2.158 orang. dengan rincian 5 kuota jemaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus.
Terkait proses rekruitmen petugas haji, Yaqut menyebut sudah dilakukan bimbingan teknis terintegrasi antara petugas kloter dan petugas haji daerah.