Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah
Tak sedikit yang tertipu, dijanjikan visa mujamalah, yang diperoleh visa non haji seperti visa ziarah. Ini berisiko, tak sah haji dan deportasi.
Penulis: Anita K Wardhani
Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lamanya daftar antrean ibadah haji jalur reguler membuat umat muslim menempuh jalur haji khusus atau haji furada dengan menggunakan visa mujamalah.
Niat untuk berhaji dengan berburu vis non kuota reguler dengan vis mujamalah ini kerapkali masih jadi masalah.
Baca juga: Pelayanan Visa Haji Hanya Sampai 20 Syawal, Menag Yaqut Ingin Maksimalkan Tambahan Kuota Dari Arab
Tak sedikit yang tertipu, dijanjikan visa mujamalah, yang diperoleh visa non haji seperti visa wisata atau ziarah.
Kemenag RI terus mengimbau warga tak teriming-imingi visa mujamalah ini jika tak jelas.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengingatkan agar warga yang ingin berhaji mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK
Visa ziarah ditegaskan pria yang akrab disapa Gus Alex ini tak berlaku untuk syarat menunaikan ibadah haji.
Hanya visa haji reguler, haji khusus dan visa mujamalah lah yang bisa digunakan untuk berhaji.
Selain itu, berhaji dengan visa non haji juga sangat beresiko.
Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Pihaknya Tidak Berwenang Kelola Visa Haji Mujamalah
“Visa selain haji terlalu beresiko. Kalau selain visa non kuota yaitu visa mujamalah misal visa ziarah itu berisiko" katanya ditemui usai Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede (21/3/2024)).
Diketahui visa ziarah adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Jika memaksa memkai visa ziarah untuk haji apa risikonya?
"Yang jelas itu visa ziarah tidak bis masuk Arafah. Kan berhaji itu puncaknya di Arafah. Artinya hajinya tak sah," tegas Stafsus lagi.
Bahkan risiko terbesarnya adalah deportasi.
Ditegaskan statsus lagi, agar calon jamaah haji memastikan keabsahan dokumen yang sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.