Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah

Tak sedikit yang tertipu, dijanjikan visa mujamalah, yang diperoleh visa non haji seperti visa ziarah. Ini berisiko, tak sah haji dan deportasi.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah
AP/Amr Nabil
Kabut air disemprotkan ke jemaah haji saat mereka berdoa di bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Sekitar dua juta jemaah berkumpul di kota suci Mekkah Arab Saudi untuk haji terbesar sejak pandemi virus corona sangat membatasi akses ke salah satu dari lima rukun Islam. (AP Photo/Amr Nabil) 

Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lamanya daftar antrean ibadah haji jalur reguler membuat umat muslim menempuh jalur haji khusus atau haji furada dengan menggunakan visa mujamalah.

Niat untuk berhaji dengan berburu vis non kuota reguler dengan vis mujamalah ini kerapkali masih jadi masalah.

Baca juga: Pelayanan Visa Haji Hanya Sampai 20 Syawal, Menag Yaqut Ingin Maksimalkan Tambahan Kuota Dari Arab

Tak sedikit yang tertipu, dijanjikan visa mujamalah, yang diperoleh visa non haji seperti visa wisata atau ziarah.

Kemenag RI terus mengimbau warga tak teriming-imingi visa mujamalah ini jika tak jelas.

Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengingatkan agar warga yang ingin berhaji mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK

Visa ziarah ditegaskan pria yang akrab disapa Gus Alex ini tak berlaku untuk syarat menunaikan ibadah haji.
Hanya visa haji reguler, haji khusus dan visa mujamalah lah yang bisa digunakan untuk berhaji.

Berita Rekomendasi

Selain itu, berhaji dengan visa non haji juga sangat beresiko.

Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Pihaknya Tidak Berwenang Kelola Visa Haji Mujamalah

“Visa selain haji terlalu beresiko. Kalau selain visa non kuota yaitu visa mujamalah misal visa ziarah itu berisiko" katanya ditemui usai Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede (21/3/2024)).

Diketahui visa ziarah adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Peziarah Muslim berdoa di bukit batu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Peziarah Muslim di Mekkah mengelilingi Ka'bah, situs paling suci Islam, dan kemudian berkumpul di tenda tenda yang luas di padang pasir terdekat, secara resmi membuka ziarah haji tahunan pada hari Senin, kembali ke kapasitas penuhnya untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)
Peziarah Muslim berdoa di bukit batu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Peziarah Muslim di Mekkah mengelilingi Ka'bah, situs paling suci Islam, dan kemudian berkumpul di tenda tenda yang luas di padang pasir terdekat, secara resmi membuka ziarah haji tahunan pada hari Senin, kembali ke kapasitas penuhnya untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona. (AP Photo/Amr Nabil) (AP/Amr Nabil)

Jika memaksa memkai visa ziarah untuk haji apa risikonya?

"Yang jelas itu visa ziarah tidak bis masuk Arafah. Kan berhaji itu puncaknya di Arafah. Artinya hajinya tak sah," tegas Stafsus lagi.

Bahkan risiko terbesarnya adalah deportasi.

Ditegaskan statsus lagi, agar calon jamaah haji memastikan keabsahan dokumen yang sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.

Tarif Fantastis

Pengungsi palestina di Yordania ditolak membuat visa haji
Pengungsi palestina di Yordania ditolak membuat visa haji (middleeastmonitor.com)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas