Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ini Seremoni Keberangkatan dan Kedatangan Haji Maksimal 30 Menit, Jemaah Lansia Tak Wajib Ikut

Kemenag menegaskan seremonial keberangkatan hingga kedatangan jemaah tak lagi wajib diikuti jemaah lansia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tahun Ini Seremoni Keberangkatan dan Kedatangan Haji Maksimal 30 Menit, Jemaah Lansia Tak Wajib Ikut
Galih Lintartika/Surya
Kemenag menegaskan seremonial keberangkatan hingga kedatangan jemaah tak lagi wajib diikuti jemaah lansia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan hal berbeda tahun ini dalam mekanisme ibadah haji. Seremonial keberangkatan hingga kedatangan jemaah tak lagi wajib diikuti jemaah lansia. 

Kemenag bertekat tetap mengedepankan haji ramah lansia. 

Baca juga: Jelang Penyelenggaraan Haji 2024, Kementerian Agama Matangkan Layanan Haji Ramah Lansia

Aturan ini dituangkan Kemenag dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten kota, embarkasi debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Calon Jemaah Haji Wajib Baca! Ini Rencana Perjalanan Haji hingga Doa-doa Selama di Tanah Suci

BERITA REKOMENDASI

Menurut Arsad ini seiring dengn tagline Haji Ramah Lansia.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tambah Arsad.

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Arsad Hidayat .
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Arsad Hidayat . (ISTIMEWA/KEMENAG.GO.ID)

Edaran ini dibuat karena selama ini keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten kota maupun embarkasi.

Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.

Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Baca juga: Armada Bus Shalawat untuk Jemaah Haji di Makkah Dilengkapi Fasilitas Ramah Lansia dan Disabilitas


"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," tuturnya.

Di Kota Makkah, Terminal Syeib Amir paling mudah melihat para jemaah haji lansia yang menggunakan kursi roda.
Di Kota Makkah, Terminal Syeib Amir paling mudah melihat para jemaah haji lansia yang menggunakan kursi roda. (Tribunnews.com/Rachmat Hidayat)

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas