Kisah WNI Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji, Bayar Rp200 Juta ke Arab Lewat Malaysia, Risiko Dideportasi
WNI masuk ke Madinah ingin berhaji tanpa mengantongi visa haji. Bagaimana kisahnya? Ikuti dan baca terys artikel Tribunnews.com berikut ini.
Penulis: Anita K Wardhani
![Kisah WNI Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji, Bayar Rp200 Juta ke Arab Lewat Malaysia, Risiko Dideportasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jemaah-haji-indonesia-yang-sudah-tiba-di-madinah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Antusiasnya warga negara Indonesia menunaikan ibadah haji cukup besar. Antrean yang cukup lama, tak jarang membuat orang tak sabar dan menempuh jalan pintas.
Bukan melalui haji reguler atau haji plus juga jalur haji furoda yang resmi, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) nekat menuju Arab Saudi tanpa visa haji resmi.
Baca juga: Tim Dokumen Haji Proses 241 Visa Pengganti Jemaah Haji yang Batal Berangkat
Padahal visa haji resmi yang dikeluarkan Otoritas Arab Saudi, kabarnya tahun ini diberlakukan ketat.
Visa haji ini jadi syarat utama umat muslim yang ingin berhaji masuk kawasan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), kawasan dimana seluruh umat muslim yang menunaikan rukun Islam kelima ini pada puncak haji.
Hanya jemaah yang memiliki visa haji yang bisa memasuki kawasan tersebut saat musim puncak haji.
Penelusuran Media Center Haji (MCH) 2024, masih ada saja WNI belum mengantongi visa haji ketika sampai di Arab pada musim haji 1445H/2024 M ini.
Tim MCH 2024 menemukan ada WNI asal Makassar Sulawesi Selatan ini masuk ke Madinah tanpa mengantongi visa haji.
Bagaimana kisahnya? Ikuti dan baca terys artikel Tribunnews.com berikut ini.
Bayar Rp200 Juta, ke Arab Lewat Malaysia Tanpa Visa Haji
![Sejumlah jamaah calon haji menunggu antrian untuk didata usai tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon haji asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter pertama embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede tiba di Asrama Haji untuk melakukan pendataan, cek kesehatan serta pengambilan passport dan pemasangan gelang sebagai tanda jamaah haji asal Indonesia sebelum diberangkatkan menuju tanah suci. Tribunnews/Jeprima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jamaah-calon-haji-tiba-di-asrama-haji-pondok-gede_20240511_122605.jpg)
Minggu Senin (12/5/2024) terlihat dua orang WNI perempuan tengah berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Mereka sampai kota Madinah setelah menempuh perjalanan dari Makassar melalui Malaysia.
Keduanya mengaku tiba di Madinah sejak Kamis (9/5/2024) lalu.
Untuk sampai di Madinah, WNI ini membayar Rp 200 juta kepada pihak travel,
Dengan uang tersebut, mereka mendapat iming-iming bisa berhaji, langsung mendapatkan kursi haji hanya 2 bulan saja.
"Saya bayar Rp200 juta, berangkat dari Makassar ke Malaysia baru sampai ke Madinah" aku WNI ini kepada tim MCH 2024.
Apa saja dokumen yang dibawa mereka saat di Arab Saudi?
Baca juga: 9.070 Jemaah Haji Indonesia Diterbangkan ke Madinah Hari Ini, Berikut Rinciannya
Saat ditanya visa apa, umrah atau haji aatu visa ziarah saja? Keduanya seperti kebingungan.
Mereka menyebut pihak travel masih mengurus visa haji sehingga belum menerima dokumen tersebut.
"Katanya visa masih diurus," ujar salah satu dari WNI ini.
Wanita itu juga mengaku belum menerima kartu elektronik (smart card) sebagaimana yang diterima jemaah haji dari pihak Otoritas Arab Saudi.
Padahal smart card tersebut menjadi kunci jemaah haji bisa masuk ke kawasan Armuzna pada musim puncak haji.
Perlu diketahui, smart card yang dimaksud merupakan kartu elektronik yang berisi identitas jemaah haji berikut dengan visa haji.
Lain lagi kisah pasangan suami istri dari Surabaya yang berniat haji tahun ini tanpa antre di Kementerian Agama.
Saat bertemu tim MCH 2024, Iwan mengaku dihubungi pihak travel yang mengabarkan adanya kursi kosong untuk berhaji tahun ini dengan membayar Rp175 juta per orang.
Tanpa pikir panjang, mereka pun mengambil kesempatan tersebut.
"Saya dihubungi pihak travel katanya ada kursi tanpa antre, bayar Rp175 juta," kata Iwan di pelataran Masjid Nabawi.
Dubes RI d Arab: 100 Ribu Jemaah Umrah Tak Pulang, Ingin Terus Haji Tanpa Visa Haji
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad menegaskan mengaku telah menerima informasi jumlah jemaah haji tidak resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tapi tidak pulang ya, tidak pulang," kata Abdul Aziz.
"Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu," sambungnya .
Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika ada pihak yang menawarkan haji tanpa antre.
Termasuk mengingatkan masyarakat Indonesia yang nekad berhaji mandiri saat musim haji.
"Oleh karena itu Kami mengimbau supaya mereka itu, kalau memang umroh ya kembali saja umroh begitu seperti biasa. Tapi kalau memang mereka nekat kami tidak bisa berbuat banyak karena itu di luar kemampuan kami," kata Abdul Aziz.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna.
Mengingat mulai tahun ini, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru.
"Kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi," kata Abdul Aziz saat ditemui di Madinah, Arab Saudi.
Sanksi Tegas Berhaji Tanpa Visa Haji, Berisiko Deportasi
![Petugas memasangkan gelang kepada jamaah calon haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon haji asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter pertama embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede tiba di Asrama Haji untuk melakukan pendataan, cek kesehatan serta pengambilan passport dan pemasangan gelang sebagai tanda jamaah haji asal Indonesia sebelum diberangkatkan menuju tanah suci. Tribunnews/Jeprima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jamaah-calon-haji-tiba-di-asrama-haji-pondok-gede_20240511_122007.jpg)
Dia menambahkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekad berhaji tanpa visa haji.
Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji (Arab Saudi ) dan Menteri Agama RI ya, mereka yang datang dengan bukan visa Haji sebaiknya pulang saja," kata Abdul Aziz mengakhiri.
Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah tanpa visa resmi. Setelah dideportasi, maka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Jemaah dengan visa non haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non kuota yang tertangkap dideportasi. Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.
Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.
"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.
Pandangan Kyai NU Tentang Berhaji Tanpa Visa Haji
![Tenda-tenda di Mina sudah berdiri jelang pelaksanaan puncak ibadah haji di Armuzna, Mekkah, pada 7 Juli 2022 mendatang.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tenda-di-armuzna-mekkah.jpg)
Tentang sikap nekat umat Islam melanggar tuntunan syariat berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji; visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiadirespon pemuka agama.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya kepada Media termasuk Tribunnews.com.
Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Ahad (12/5/2024) dini hari Waktu Arab Saudi.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Kiai Mahbub.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tim Media Center Haji 2024)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.