Jemaah Haji Dicegat Penjaga Mesin X-Ray di Bandara Madinah, Dikira Bawa Jimat, Ternyata Ini Isinya
Penjaga mesin X-Ray Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) berteriak menunjuk seorang jemaah haji Indonesia. Dia dikira bawa jimat, ini isinya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Penjaga mesin X-Ray Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) berteriak menunjuk seorang jemaah haji Indonesia.
“Ya haj… haaajjjjj…!!” Suaranya şemakin meninggi. Jemaah yang dipanggil melangkah menjauh menyeret koper kabin ke pintu keluar Fast Track, Selasa (14/5) petang.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Gowa Bisa Senyum, Akhirnya Terbang ke Madinah Usai Mesin Pesawat Pengangkut Rusak
Penjaga Meşin X-Ray itu beranjak lalu berlari mengejar. Tapi jemaah itu terus melangkah.
Penjaga X-Ray meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menghentikan jemaah yang dia tunjuk.
Pelaksana Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi, Yudi Mulyadi, langsung memegang lengan jemaah itu.
Baca juga: Detik-detik Insiden Pesawat Garuda Putar Balik ke Bandara Makassar, 450 Jemaah Calon Haji Panik
Si penjaga X-Ray kemudian meminta koper jemaah itu diletak di meja.
Lalu dia memberi isyarat kepada si jemaah untuk membuka koper.
Koper pun terbuka lebar di meja seberang X-Ray. Sisi kiri koper disibak.
Si penjaga X-Ray yang bermisai lebat bak mendiang Saddam Hussein itu menggeleng seraya merenggang kemari telapak tangan.
Yudi Mulyadi menyibak sisi kanan koper. Isinya dikeluarkan satu per satu. “Laa.. Laaa,” si penjaga X-Ray minta yang lain dikeluarkan. Hingga akhirnya Yudi Mulyadi mengeluarkan kerak koper.
Beberapa pria berseragam sama dengan si penjaga mesin X-Ray berdatangan.
Sebuah bungkusan hitam dikeluarkan dari koper jemaah itu. Mata si penjaga X-Ray melotot.
Lalu dia pelototi jemaah yang punya koper lalu meminta membuka bungkusan hitam.
Si jemaah tetap tenang. Dia bukan pengikat ujung kain hitam pekat itu lalu keluarkan isinya.
Si penjaga X-Ray tertawa kencang. Teman-temannya juga tertawa. “Wah, ternyata Alquran. Dia pasti kira jimat,” kata Yudi Mulyadi.
Ruangan terminal Fast Track seketika hingar bingar.
Suara tawa PPIH Arab Saudi tak kalah nyaring dari gerak para penjaga mesin X-Ray.
Yang dicurigai jimat itu adalah Alquran yang terjilid per juz. Ada 30 jilid.
Kain hitam yang dipakai membungkus kitab suci itu memancing kecurigaan penjaga mesin X-Ray.
“Untung bukan jimat. Kalau jimat, selesai jemaah itu,” ujar pelaksana MCH 2024 PPIH Arab Saudi.
Bawa Jimat Hukumannya Pancung
Terpisah, Konsul Konsulat Jenderal RI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengingatkan lagi bahaya membawa jimat masuk Arab Saudi.
“Jangan coba-coba bawa jimat ke sini. Jemaah haji kita benar-benar harus diingatkan akan hal ini,” kata Yusron Bahauddi Ambary. “Pastikan jemaah haji kita tidak membawa jimat atau pegangan masuk Saudi karena hukumannya sangat berat,” tegas Yusron Bahauddin Ambary menambahkan.
Mantan Direktur Diplomasi Publik itu menjelaskan, ada beberapa aturan di Arab Saudi yang menegaskan bahwa jimat yang dipakai untuk kekuatan maupun keuntungan hukumannya akan dipenjara dan deportasi.
“Namun jimat-jimat yang dipakai untuk mencelakakan orang lain hukumannya adalah pancung,” ujar Yusron Bahauddin Ambary.
Selain itu, Yusron Bahauddin Ambary juga mengingatkan jemaah agar tidak berfoto di tempat yang terjaga privasinya. Seperti gedung pemerintahan, bandara, askar atau polisi yang lagi bertugas.
“Dan jangan berfoto-foto dengan spanduk ataupun banner dengan lambang atau logo apapun juga,” jelas Yusron Bahauddin Ambary.
Selanjutnya, kata Yusron Bahauddin Ambary, jangan membawa ataupun mengenakan atribut seperti bendera negara, bendera dan logo partai maupun ormas. Ketiga, lanjut Yusron Bahauddin Ambary, jangan membawa uang melewati batas yang telah ditentukan, yaitu 15 ribu dolar AS.
“Batas maksimal uang yang boleh dibawa masuk atau keluar dari Saudi 15 Ribu Dolar AS,” tandas Yusron Bahauddin Ambary.
Kemudian, jangan pernah bercanda atau berujar ucapan yang sensitif terhadap keamanan. “Seperti bercanda di pesawat membawa bom,” kata Yusron Bahauddin Ambary.(tribun network/kmb/dod)