Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di tanah suci.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Ibadah haji di tanah suci. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," ujar Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dirinya mengatakan meminta jemaah Indonesia mengikuti ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

Baca juga: Larangan Jemaah Haji saat di Tanah Suci, Patuhi Hal Ini agar Tak Dihukum

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

Berita Rekomendasi

"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," ucap Widi.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

"Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” ungkap Widi.

Kementerian Agama meminta ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya agar mengikuti ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas