Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Ikhtiar Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia: Petugas Haji, Istithaah, Bimsik Hingga Safari Wukuf

Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 9 Ikhtiar Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia: Petugas Haji, Istithaah, Bimsik Hingga Safari Wukuf
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR/MCH 2024
JAMAAH Calon Haji Indonesia saat berada di Makkah Almukaramah, Sabtu (25/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah dilakukan setelah cukup beristirahat. 

Pengaturan juga dilakukan hingga tempat duduk di pesawat saat penyusunan manifest penerbangan.

"Lansia diprioritaskan duduk di seat kelas bisnis dan atau di dekat pintu untuk memudahkan evakuasi," kata Anna.

Persingkat Seremoni

Proses keberangkatan jemaah seringkali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan seiring banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan.

"Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tutur Anna.

BERITA TERKAIT

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas