24 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji
24 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 24 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024).
Para WNI tersebut dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Menyusul hal tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Anggota Media Center Haji Kemenag Widi Dwinanda mengatakan ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/05/2024).
Baca juga: Kisah Sayudi Prastopo Berhasil ke Arab Saudi usai Lintasi 7 Negara, Tapi Tak Bisa Ibadah Haji
Sementara haji dengan visa Mujamalah atau haji Furoda menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah haji Furoda yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Widi.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Baca juga: Kisah Sayudi Prastopo Berhasil ke Arab Saudi usai Lintasi 7 Negara, Tapi Tak Bisa Ibadah Haji
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” katanya.
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.