Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Landasan Ketentuan Penggunaan Visa Haji untuk Berhaji, Tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019

Berikut tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Landasan Ketentuan Penggunaan Visa Haji untuk Berhaji, Tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019
freepik/net
Ilustrasi Visa Haji - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji. Berikut tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Hal tersebut menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa (28/5/2024), karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan penggunaan visa haji untuk berhaji.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," ujar Widi, Jumat (31/5/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dikatakan Widi, haji dengan visa mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Nantinya, jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Widi.

Menurut Widi, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut, yakni:

Baca juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

  • Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
  • Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
  • Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
  • Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Widi menambahkan, menurut fatwa tersebut, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

"Bahkan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Aplikasi Kawal Haji, Ini Manfaatnya Bagi Jemaah dan Petugas Haji

Adapun landasan yang terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas