Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib WNI Berhaji Pakai Visa Tak Resmi: Ongkos Pulang Tanggung Sendiri, 10 Tahun Dilarang ke Saudi

Begini nasib WNI yang berhaji tetapi menggunakan visa tak resmi dimana mereka harus pulang menggunakan ongkos sendiri dan dibanned dari Arab Saudi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib WNI Berhaji Pakai Visa Tak Resmi: Ongkos Pulang Tanggung Sendiri, 10 Tahun Dilarang ke Saudi
freepik
Ilustrasi ibadah haji. Begini nasib WNI yang berhaji tetapi menggunakan visa tak resmi dimana mereka harus pulang menggunakan ongkos sendiri dan dibanned dari Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menunaikan ibadah haji kedapatan menggunakan visa ibadah haji palsu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dikutip dari laman Kemenag pada Minggu (2/6/2024), Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menuturkan aparat keamanan Arabu Saudi menahan 37 WNI di Madinah lantaran melakukan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Selain itu, sambungnya, para WNI tersebut juga mengenakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.

Yusron menuturkan seluruh WNI yang ditangkap tersebut berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

"37 orang ditangkap di Madina oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. (Seluruhnya) dari Makassar," jelas Yusron, Sabtu (1/6/2024).

Yusron pun berpesan agar para jemaah haji asal Indonesia menaati segala aturan perhajian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Salah satunya, kata Yusron, yaitu menggunakan visa haji utnuk berhaji.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat serius memberikan hukuman bagi jemaah haji yang melakukan pelanggaran.

"Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh (visa haji). Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan," ujarnya.

Baca juga: Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu

Yusron menjelaskan, bagi jemaah yang melanggar, maka aparat keamanan Arab Saudi bakal memberikan hukuman beragam sepeti denda hingga tak diperbolehkan mengunjungi Arab Saudi selama 10 tahun.

"Pelaku akan terkena hukuman (denda) 10 ribu SAR dan juga deportas, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi," ujarnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada pihak penyelenggara yang mengajak jemaah untuk tidak menggunakan visa haji saat beribadah haji.

Bahkan, Yusron menyebut, penyelenggara yang kedapatan melanggar bisa dijatuhi hukuman penjara.

"Penyelenggara yang mengajak jemaah tanpa visa haji bisa denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi hingga dibanned," katanya.

22 WNI Kedapatan Pakai Visa Ziarah saat Haji, Dideportasi dan Di-banned 10 Tahun

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, sudah ada 22 jemaah haji asal Indonesia yang dideportasi usai terkena razia di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024) setelah mengambil miqat.

Selain dideportasi, mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Seluruh jemaah tersebut sempat berada di bagian imigrasi dan diterbangka ke Tanah Air pada Sabtu kemarin pukul 23.00 waktu Arab Saudi atau Minggu dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB.

Yusron menuturkan, pihaknya sempat mendatangi pihak keamanan sebanyak dua kali untuk memastikan status ke-22 WNI tersebut.

Alhasil, keputusannya, para WNI itu dideportasi dan dipulangkan ke Tanah Air.

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," tuturnya.

Mereka juga dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun sebagai bentuk hukuman.

Baca juga: Kemenhub Catat Ada 48 Kali Penerbangan Haji Terlambat di Fase Pertama, Didominasi oleh Garuda

Kendati demikian, 22 jemaah haji tersebut tidak didenda karena sanksi tersebut baru berlaku mulai hari ini.

"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," jelas Yusron.

Selain para jemaah, ada pula dua jemaah lain yang merupakan koordinator turut disanksi dan proses hukum saat ini masih berjalan.

Yusron mengatakan mereka didenda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama enam bulan, dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Adapun 22 jemaah dan dua koordinator asal Banten tersebut terjaring razia oleh aparat keamanan Arab Saudi saat masuk gerbang Mekkah.

Mereka justru menunjukkan visa ziarah alih-alih visa haji kepada aparat keamanan Arab Saudi.

Akibatnya, mereka pun ditangkap dan diproses hukum.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi kini tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah sehingga tiap jemaah yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumennya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Artikel lain terkait Ibadah Haji 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas