Nasib WNI Berhaji Pakai Visa Tak Resmi: Ongkos Pulang Tanggung Sendiri, 10 Tahun Dilarang ke Saudi
Begini nasib WNI yang berhaji tetapi menggunakan visa tak resmi dimana mereka harus pulang menggunakan ongkos sendiri dan dibanned dari Arab Saudi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menunaikan ibadah haji kedapatan menggunakan visa ibadah haji palsu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dikutip dari laman Kemenag pada Minggu (2/6/2024), Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menuturkan aparat keamanan Arabu Saudi menahan 37 WNI di Madinah lantaran melakukan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Selain itu, sambungnya, para WNI tersebut juga mengenakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.
Yusron menuturkan seluruh WNI yang ditangkap tersebut berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.
"37 orang ditangkap di Madina oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. (Seluruhnya) dari Makassar," jelas Yusron, Sabtu (1/6/2024).
Yusron pun berpesan agar para jemaah haji asal Indonesia menaati segala aturan perhajian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Salah satunya, kata Yusron, yaitu menggunakan visa haji utnuk berhaji.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat serius memberikan hukuman bagi jemaah haji yang melakukan pelanggaran.
"Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh (visa haji). Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan," ujarnya.
Baca juga: Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu
Yusron menjelaskan, bagi jemaah yang melanggar, maka aparat keamanan Arab Saudi bakal memberikan hukuman beragam sepeti denda hingga tak diperbolehkan mengunjungi Arab Saudi selama 10 tahun.
"Pelaku akan terkena hukuman (denda) 10 ribu SAR dan juga deportas, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi," ujarnya.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada pihak penyelenggara yang mengajak jemaah untuk tidak menggunakan visa haji saat beribadah haji.
Bahkan, Yusron menyebut, penyelenggara yang kedapatan melanggar bisa dijatuhi hukuman penjara.
"Penyelenggara yang mengajak jemaah tanpa visa haji bisa denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi hingga dibanned," katanya.