Tanggapi Aturan Soal Visa Haji, Kabid Dakwah Persis Dukung Pemerintah Arab Saudi
Kerajaan Saudi menerapkan undang-undnag dengan merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji
Editor: Hendra Gunawan
Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya, akan tetapi apabila prosedur perizinan,
segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa.
Dan juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.
“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir,
mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.
Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Ustaz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW;
“Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yg baru lahir dari rahim ibunya,”.
Selain itu, ucap Ustaz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah Jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya.
Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.
Kalau nanti masuk Jemaah haji non visa haji atau haji illegal.
Hal ini akan berdampak membludaknya Jemaah saat puncak ibadah haji.
Ia menilai, hal ini bisa berdampak akan terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan.
Ibadah haji niatnya hanya karena Allah Swt, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasullah Saw, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi.