Kemenag Terbitkan Edaran Soal Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2024 bagi Jemaah Haji, Ini Biayanya
Kemenag terbitkan SE terkait pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M, simak inilah penjelasannya dan biaya DAM yang harus dibayarkan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah informasi terkait pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M bagi jemaah haji.
Diketahui, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji," tambahnya.
Berdasarkan SE tersebut, nantinya jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat juga standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 (jika dirupiahkan sekira Rp3 jutaan). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 (jika dirupiahkan sekira Rp2,5 jutaan).
Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," ungkap Anna.
"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," paparnya.
Baca juga: RPH Al-Ukaisyiyah & RPH Adhahi 2 Lembaga yang Jadi Tempat Membayar Dam Jemaah Haji Indonesia
Apa itu DAM?
Melansir laman resmi Baznas, DAM merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena DAM.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, DAM tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu', yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Diingatkan Jangan Selipkan Air Zam zam di Koper, Bakal Kena Dam 6 Ribu Riyal
Dengan demikian, mereka harus membayar DAM dengan menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
DAM secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Seorang jemaah haji wajib membayar DAM (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Adapun dalil tentang DAM terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."
Selain itu, ada juga dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah)."
(Tribunnews.com/Latifah)