Korban Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal Diduga Masih Berada di Makkah
Seorang selebgram dikabarkan ditahan aparat keamanan Arab Saudi gara-gara konten menawarkan visa haji ilegal. Korbannya diduga masih ada di Makkah.
Editor: Anita K Wardhani
“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” katanya.
Sanksi Visa Non Haji
Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024.
Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi/Tribun Timur As Kambie)