Korban Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal Diduga Masih Berada di Makkah
Seorang selebgram dikabarkan ditahan aparat keamanan Arab Saudi gara-gara konten menawarkan visa haji ilegal. Korbannya diduga masih ada di Makkah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Seorang selebgram dikabarkan ditahan aparat keamanan Arab Saudi gara-gara konten menawarkan visa haji ilegal.
Korban dari penjualan visa haji tak resmi yang diijajakan oleh selebgram ini pun diduga masih ada di Makkah.
Hal ini dikatakan Konsulat Jenderal RI (Konjen RI) Jeddah, Yusron B Ambary.
Baca juga: Selebgram dan Tiktoker Ditahan Aparat Keamanan Arab Saudi Gara-gara Jualan Visa Haji Ilegal
Ia mengatakan satu selegram telah ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji tanpa tasreh.
Jemaah yang diduga korban selegram tersebut berada di Makkah.
KJRI Jeddah masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.
“Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Kami sedang menelusuri keberadaannya di Makkah," ucap Yusron.
Baca juga: Terjadi Lagi, 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Visa Haji Palsu
Yusron menegaskan, pihakya berupaya menangani pihak korban dari selebgram si penjual visa haji ilegal ini.
Ia tak menyebut siapa selebgram yang sudah diamankan pihak keamanan Arab Saudi ini.
"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya," jelas Yusron Bahauddin Ambary.
Ia menjelaskan kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu.
Pihak KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.
Di samping itu, kata dia, pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi.
Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.
Baca juga: 34 WNI Pemegang Visa Haji Palsu Dibebaskan Tanpa Deportasi, Satu Orang Diburu Polisi Arab
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre.
"Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujar Yusron di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Kamis 6 Juni 2024, malam
Ia menambahkan masih banyak pegiat media sosial yang diduga menjual paket haji seperti ini.
Arab Saudi sendiri sudah memantau dan mencatat akun media sosial seperti TikTok menjual paket haji tanpa antre ilegal, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Intelijen Arab Saudi Kantongi Data Penjual Paket Haji Tanpa Visa Resmi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji tanpa menggunakan visa haji.
Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji.
Menurut Hilman, para jemaah yang mencoba melanggar berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," tambahnya.
Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji saat ini menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi.
Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.
“Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," kata Hilman.
"Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Intelijen kami punya," tambah Hilman.
Dia mengatakan pelaksanaan haji pada tahun lalu memang longgar. Meski begitu, tahun ini Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan yang ketat terkait haji.
“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” katanya.
Sanksi Visa Non Haji
Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024.
Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi/Tribun Timur As Kambie)