Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Perempuan yang Sedang Haid Tak Wajib Jalankan Tawaf Wada', Ini Penjelasannya

Tawaf Wada' merupakan salah satu kewajiban dalam berhaji, namun bagi jemaah perempuan yang sedang haid tak wajib jalankan Tawaf Wada'.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jemaah Perempuan yang Sedang Haid Tak Wajib Jalankan Tawaf Wada', Ini Penjelasannya
AP/Amr Nabil
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. (AP Photo/Amr Nabil). Tawaf Wada' merupakan salah satu kewajiban dalam berhaji, namun bagi jemaah perempuan yang sedang haid tak wajib jalankan Tawaf Wada'. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan menjalankan Tawaf Wada'.

Diketahui, Tawaf Wada' merupakan salah satu kewajiban dalam berhaji.

Hal tersebut berdasarkan Buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan, Tawaf Wada' merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

"Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah," jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Namun menurut Widi, kewajiban Tawaf Wada' akan gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

"Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Widi pun menjelaskan, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Untuk diketahui, inilah update fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 21.00 WAS.

Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 51.746 orang tergabung dalam 131 kelompok terbang.

Jemaah yang dberangkatkan dari Makkah ke Madinah hari ini berjumlah 10.532 tergabung dalam 27 kloter.

Baca juga: Jemah Haji Lansia Disarankan Tawaf dan Sai Pakai Skuter Listrik, Bagaimana Hukumnya?

"Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang," ujar Widi.


Adapun pada hari ini, Sabtu (29/6/2024) terdapat 16 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 6.269 orang, sebagai berikut:

  1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 321 jemaah/1 kloter;
  2. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
  3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
  4. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
  5. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter;
  6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
  7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter:
  8. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
  10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  11. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
  12. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas