Masa Reses Pansus Angket Haji Tetap Bekerja, Berencana Panggil Menag Hingga Aparat Penegak Hukum
Pansus juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) angket pelaksanaan haji 2024 memastikan tetap bekerja meski di tengah masa reses DPR.
Hal itu disampaikan anggota Pansus Angket Haji DPR RI F-PKB Luluk Nur Hamidah kepada Tribunnews.com, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Tak Hanya Libatkan KPK, Pansus juga Gandeng Kejaksaan Hingga Bareskrim Usut Pengelolaan Haji 2024
"Yang pasti masa reses akan digunakan untuk kerja Pansus," kata Luluk.
Pansus berencana memanggil para pihak terkait, misalnya Menteri Agama untuk meminta penjelasan soal carut marut penyelenggaraan ibadah haji.
Selain Menag, Pansus juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
"Kami susun jadwal dulu sebelum memamggil para pihak," ucapnya.
"Jadi belum tahu siapa-siapa yang duluan. Tidak harus menteri yang dipanggil duluan," imbuhnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).