Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Akibat Langgar Imigrasi, Kemenag: Mereka Keras soal Aturan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR), ditahan otoritas Arab Saudi karena melakukan pelanggaran imigrasi saat melaksanakan ibada haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, Supadi sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"Dapat info memang sedang mengalami proses hukum di sana. Saya komunikasi dengan pak Konjen sudah didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7/2023).
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Di antaranya para pelaku dipulangkan ke Tanah Air.
Meski begitu, Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi sangat keras dalam penindakan pemalsuan dokumen.
"Ini maksudnya tadi Saudi itu Alhamdulillah kepada jemaah lebih soft. Jadi jika jemaah hanya visa ziarah hanya dibawa ke Jeddah saja keluar dari Makkah," ucap Hilman.
"Tapi kalau para koordinator yang terlibat dll dalam pemalsuan dokumen ini mereka sangat keras. Kalau terbukti memalsukan, nah ini di proses hukum," tambah Hilman.
Baca juga: Pansus Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji, Dirjen PHU: Kemenag Gak Jualan Kuota
Hilman berharap kasus Supadi dapat segera terselesaikan dan dirinya bisa kembali memimpin parlemen di daerah.
"Mudah-mudahan segera selesai dan kembali memimpin Parlemen di daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Supadi bakal menjalani sidang lanjutan ketiga akibat diduga melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi.
Ada Lima WNI Ditangkap dan Langsung Jalani Sidang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tutur Judha kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Supardi dan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya telah menjalani sidang pertama pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.
Adapun sidang kedua pada 10 Juli lalu dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
Judha menuturkan, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.
Seperti melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana.
Kemudian, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga, serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.
Kasus ini diketahui setelah KJRI Jeddah pada 21 Juni 2024 mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Atas laporan itu, di hari yang sama, Tim KJRI lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.
Dari hasil koordinasi itu didapati informasi bahwa pada 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi.
Kelima WNI itu dengan inisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan Pegi Setiawan Tak Pernah Ketemu Iptu Rudiana
Kelimanya sempat ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Kelimanya ditahan dengan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.