Ketahui Cara Akses Layanan Vaksin Meningitis dan Berapa Lama Masa Berlakunya
Saat ini telah ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah, Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini telah ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah.
Namun, ketersediaan vaksin meningitis meningokokus dianggap masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah, Kemenag: Itu Wajib untuk Masuk Arab
Pendapat lain menyebutkan, stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan kerap kosong.
Sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.
Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik.
Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.
“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Farchanny dilansir dari website resmi, Minggu (20/7/2024).
Masa Berlaku Vaksin Meningitis
Di media sosial, masyarakat seringkali mempertanyakan tentang masa berlaku vaksin meningitis. Terlebih, bagi mereka yang sering umrah setiap tahunnya.
Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun.
Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.
“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya.
Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.
Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.
Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin.
Serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia