BPKH Tegaskan Dana Haji Dikelola Penuh Kehati-Hatian, Opini WTP Dari BPK Jadi Bukti
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Opini WTP dari BPK jadi bukti.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali diraih jadi bukti.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pihaknya mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Ini Tanggapan BPKH yang Kelola Dana Haji
“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers di The Hermitage, Jakarta, Rabu (24/7/2024)
Ia juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji kedepannya.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” katanya.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun.
Baca juga: BPKH Bantu Korban Banjir Bandang di Tanah Datar, Tegaskan Tak Pakai Dana Setoran Jemaah Haji
Dana ini terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.
Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023.
Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen.
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.