Kemenag Tegaskan Layanan Haji Tahun 2024 Sesuai Aturan, Diawasi Berlapis
Kementerian Agama tegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid menuturkan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan tersebut proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ujar Subhan Cholid melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Subhan mengungkapkan sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi.
Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
Baca juga: Pansus Pertanyakan Mengapa Lelang Mitra Kerja Layanan Haji Harus di Arab Saudi? Ini Kata Kemenag
"Lalu kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," kata Subhan.
"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," tambah Subhan.
Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek.
Setiap tahapan-tahapan pengadaan layanan juga dilakukan oleh pengawas eksternal dari BPK.
"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," pungkasnya.