Pansus Angket Haji Bisa Keluarkan Rekomendasi Tanpa Periksa Menag Yaqut, Ada Bukti Jual-Beli Kuota
Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang tidak masalah Menag belum diperiksa dalam carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan pihaknya tidak masalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas belum diperiksa dalam carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024.
Diketahui, Menag Yaqut direncanakan akan diperiksa oleh pansus angket haji pada Rabu (18/9/2024) hari ini.
Namun, Yaqut mangkir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan ke luar negeri.
"Kami sebetulnya ada atau tidak ada keterangan Menteri Agama soal ini bagi kami sudah cukup. Tapi ini penting karena ini kebijakan dari dia. Supaya kesalahan ini ditimpahkan ke siapa," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Marwan menjelaskan carut marut pelaksanaan haji bisa dilimpahkan ke pimpinannya alias menteri agama.
Karena itu, ketidakhadiran Yaqut justru menjadi kerugian lantaran tidak mengklarifikasi apa yang dituduhkannya.
"Kalau dia tidak datang, maka tidak ada pengurangan apapun dari penilaian kami. Karena dia tidak punya jawaban. Maka semua item-item yang kami dapatkan itulah yang menjadi kesimpulan. Kalau dia hadir dia kan bisa mengkonfirmasi. Dia bisa jawab," jelasnya.
Baca juga: Telusuri hingga ke Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Masalah Akomodasi, Pemondokan hingga Katering
Karena itu, Marwan menjelaskan pansus angket haji nantinya tetap akan mengambil kesimpulan dalam sidang paripurna terdekat.
Nantinya, pimpinan DPR akan mengambil langkah-langkah ke depan.
"Kita setelah selesai nanti kita laporkan ke pimpinan DPR, sikap menteri yang tidak hadir ini seperti apa sikapnya, nanti pimpinan DPR yang akan mengambil langkah-langkah," jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan menuturkan kesimpulan yang diambil nantinya bisa saja berujung ke tindak pidana.
Sebab, sudah ada bukti dugaan jual beli kuota tambahan haji.
"Jadi kita kan sudah dapat indikasi bahwa pengalihan kuota ini melanggar aturan, melawan presiden, melawan Keppres loh, melawan presiden namanya. Pengalihan kuota ini, disinyalir disalahgunakan, diperjualbelikan, bukti-buktinya sudah ada. Kalau itu dianggap melanggar hukum, ya ayo silakan aparat hukum untuk bekerja," pungkasnya.