Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kemenag tegaskan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
istimewa
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab tegaskan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa dan sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan, asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah untuk menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini.

Adapun asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat," ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Saiful Mujab mengatakan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.

Lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah lainnya mendapat santunan dari Saudia Airlines.

"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," ujar Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” paparnya.

Baca juga: Dikritik karena Pilih Penyedia Layanan Haji yang Wanprestasi, Kemenag: Mashariq Dihargai di Arab

Daftar Besaran Asuransi Jiwa sesuai Bipih per Embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas