Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan
Asuransi yang diberikan secara bertahap ini diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji Iloh Mahpud Nursan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama bersama maskapai Saudia Airlines mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan.
Asuransi yang diberikan secara bertahap ini diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34 asal Provinsi Jawa Barat, Iloh Mahpud Nursani.
Baca juga: Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
Penyerahan asuransi kepada Iloh dilakukan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
"Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Pemberian asuransi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama wajib memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.
Pelindungan tersebut, antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp 125 juta.
Baca juga: BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
"Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat," kata Hilman.
Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat.
Pada operasional haji 2024, ada delapan jemaah yang wafat pada lingkup tanggung jawab penerbangan.
Tiga jemaah terbang dengan Saudia Airlines.
Selain Iloh Mahpud Nursani (JKS 34), jemaah yang akan mendapat asuransi extra cover dari Saudia Airlines adalah Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya/SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62).
Selain itu, ada lima jemaah yang terbang dengan Garuda Indonesia sehingga asuransi extra cover akan dibayarkan oleh maskapai plat merah ini.
Mereka adalah:
- Nur Ainah Saleh Indar (kloter 4 Embarkasi Banjarmasin/BDJ 04)
- Tasriyah Wage Salwan (kloter 26 Embarkasi Solo/SOC 26)
- Aemun Amaq Rumiah (kloter 10 Embarkasi Lombok/LOP 10)
- Nurmi Hasan Ndua (LOP 10)
- La Hamiu La Bandara (kloter 32 embarkasi Makassar/UPG 32).
Saat ini, ada lima jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi.
Selama menjalani perawatan, mereka tidak dipungut biaya tambahan sampai kembali ke tanah air.
Secara nasional, ada 497 jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 2024.
Sebanyak 29 jemaah wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji.
Ada 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi saat operasional haji.
Selain itu, ada 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi pasca operasional haji.
Mereka semua mendapat asuransi jiwa senilai Bipih Embarkasinya masing-masing.