Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan
Asuransi yang diberikan secara bertahap ini diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji Iloh Mahpud Nursan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama bersama maskapai Saudia Airlines mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan.
Asuransi yang diberikan secara bertahap ini diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34 asal Provinsi Jawa Barat, Iloh Mahpud Nursani.
Baca juga: Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
Penyerahan asuransi kepada Iloh dilakukan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
"Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Pemberian asuransi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama wajib memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.
Pelindungan tersebut, antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp 125 juta.
Baca juga: BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
"Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat," kata Hilman.
Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat.
Pada operasional haji 2024, ada delapan jemaah yang wafat pada lingkup tanggung jawab penerbangan.