Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Berkali-kali Mangkir Rapat, Legislator PDIP Sebut Yaqut Langgar Undang-Undang

Selly Andriany Gantina, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja membahas evaluasi pelaksanaan ibadah Haji.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Berkali-kali Mangkir Rapat, Legislator PDIP Sebut Yaqut Langgar Undang-Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja membahas evaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja membahas evaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024.

Pada hari ini, Jumat (27/9/2024), Yaqut kembali mangkir panggilan kedua dari Komisi VIII DPR.

Baca juga: Pansus Gelar Rapat Internal, Susun Kesimpulan dan Rekomendasi Soal Carut Marut Penyelenggaraan Haji

Sebelumnya, Senin (23/9/2024) lalu, Yaqut juga absen dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Bukan hanya itu, Yaqut juga tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR RI.

Atas dasar itu, Selly menyebut Yaqut telah melanggar Undang-Undang.

"Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang Menteri tidak mematuhi undang-undang," kata Selly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

BERITA REKOMENDASI

Selly menjelaskan, Menag Yaqut tercatat sudah dua kali absen dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024.

Maka dengan tenggat waktu yang dimiliki Komisi VIII DPR RI, akhirnya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi.

Baca juga: Pansus Haji akan Sampaikan Laporan Hasil Investigasi pada Rapat Paripurna DPR

"Maka memang di periode ini, hanya di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi 8 dengan Kementerian Agama," ucap dia.

Sehingga sebagai konsekuensi batalnya Raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, maka tidak ada evaluasi Haji 2024.

"Konsekuensinya artinya di dalam periode evaluasi haji 2024 hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas