Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Perhatikan Syarat Daftarnya

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), perhatikan syarat daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Perhatikan Syarat Daftarnya
Freepik
Ilustrasi ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Adapun penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas".

Ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad, dikutip dari kemenag.go.id.

Mampu Berbahasa Isyarat

Dengan tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan, yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.

Baca juga: Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Batas Usia

Berita Rekomendasi

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," kata Arsad.

Hasil MCU (Medical Check-Up)

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

"Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," tegas Arsad.

Baca juga: Menag Sebut Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Bisa Menjadi yang Terakhir Diselenggarakan Kemenag

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.

Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

"Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah," papar Arsad.

Kemudian, terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024.

"Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember," ungkap Arsad.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas