Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, Kelengkapan Dokumen, dan Cara Daftarnya
Informasi pendaftaran petugas Haji 2025 yang sudah dibuka lengkap dengan formasi, syarat, kelengkapan dokumen, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi pendaftaran petugas Haji 2025 lengkap dengan formasi, syarat, kelengkapan dokumen, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Kementerian Agama (Kemenag RI) telah membuka pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 2025/1446 H tingkat daerah.
"Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah Telah Dibuka!."
"Kemenag RI membuka kesempatan bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari PPIH untuk melayani Jemaah Haji 2025," tulis Instagram @kemenag_ri.
Menurut jadwal, pendaftaran petugas Haji 2025 dibuka mulai hari ini, Kamis (7/11/2024), sampai 15 November 2024.
Proses pendaftaran petugas Haji 2025 tingkat daerah ini dapat dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Lantas, apa saja formasi yang dibuka dan syarat daftarnya?
Simak formasi, syarat, kelengkapan dokumen dan cara daftar petugas Haji 2025 tingkat daerah, mengutip Instagram @kemenag_ri, berikut ini.
Formasi Layanan Petugas Haji 2025
Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.
Formasi PPIH Kloter terdiri atas:
- Ketua kloter; dan
- Pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Formasi PPIH Arab Saudi terdiri dari:
- Layanan petugas layanan akomodasi,
- Layanan konsumsi,
- Layanan transportasi,
- Layanan bimbingan ibadah, dan
- Layanan Siskohat.
Syarat Daftar Petugas Haji 2025
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: PPIU-PIHK Diminta Waspadai Potensi Pelanggaran Pelayanan Haji dan Umrah
Syarat Khusus:
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.