Menag Nasaruddin Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap Mudzakarah Perhajian 2024 dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.
Harapan Menag Nasaruddin ini karena forum ini dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian.
Baca juga: PPIU-PIHK Diminta Waspadai Potensi Pelanggaran Pelayanan Haji dan Umrah
"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," kata Menag Nasaruddin saat membuka Mudzakarah Perhajian 2024 yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis (7/11/2024).
Ia pun menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan.
"Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," pesan Menag.
Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief.
Baca juga: Dokumen Syarat Administrasi untuk Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.
Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih.
"Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," kata Menag.
Selanjutnya terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).
"Itu akan kita bicarakan secara detail," kata Menag.
Bahas Penggunaan Investasi Setoran Awal Biaya Haji
Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu.
"Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," kata Menag.
Menurutnya langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta.
Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," ajak Menag.
Menteri Agama memberikan sambutan sekaligus membuka Mudzakarah Perhajian tahun 2024 di Bandung pada Kamis, 7 November 2024.