Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Bisa Turun, Ini Kata Kemenag

Simak inilah penjelasan Kementeriam Agama (Kemenag) soal alasan biaya haji 1446 H/2025 M bisa diturunkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Alasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Bisa Turun, Ini Kata Kemenag
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di ruang Komisi VIII Gedung DPR RI, Senin, Senin (6/1/2025). Simak inilah penjelasan Kemenag soal alasan biaya haji 1446 H/2025 M bisa diturunkan. 

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan BPIH ini pun berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.

Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60.

Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

Baca juga: Cara Cek Keberangkatan Haji di haji.kemenag.go.id, Siapkan Nomor Porsi

Selain itu, penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun.

Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40.

Rekomendasi Untuk Anda

Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.

"Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," terang Hilman.

"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia," sambungnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas