Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Ibadah Haji 2025, Saudi Larang Jemaah Lakukan Hal Ini

Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Aturan Ibadah Haji 2025, Saudi Larang Jemaah Lakukan Hal Ini
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji - Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.

Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.

Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Baca juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M Turun, Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.

Rekomendasi Untuk Anda

1.     Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;

2.     Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

3.     Totalitas dalam menjalankan ibadah;

4.     Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

5.     Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;

6.     Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

7.     Tidak mempolitisasi musim haji.

Baca juga: KPK Sanggupi Permintaan Presiden Prabowo Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji 2025

KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas