Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji.
Tayang:
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com/ Dewi Agustina
UMRAH - Suasana jemaah haji melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (11/5/2025) sore. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji.
Di antaranya:
- Tidak berihram/niat dari mīqāt
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jumrah
- Tidak melakukan tawaf wada'
Ketentuan Dam bagi Jemaah haji (Dam Nusuk)
- Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing
- Bila tidak sanggup, ia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari, tiga hari selama ia beribadah haji di Makkah dan tujuh hari dilakukan di Tanah Air
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2025
Berita Populer