Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Wajib Haji, Niat Ihram dari Miqat hingga Lempar Jumrah

Simak 5 wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jemaah haji, mulai dari niat ihram dari Miqat hingga melempar jumrah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in 5 Wajib Haji, Niat Ihram dari Miqat hingga Lempar Jumrah
Tribunnews/Aji Bramastra
IBADAH HAJI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melempar jumrah Aqobah di Jamarat, Mina, Sabtu (9/7/2022). Simak 5 wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jemaah haji, mulai dari niat ihram dari Miqat hingga melempar jumrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Haji merupakan rukun Islam kelima dan diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.

Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pengertian haji secara istilah ialah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah. 

Salah satu bagian dari rangkaian ibadah haji adalah wajib haji.

Meski ada kata wajib, namun pelaksanaan wajib haji dapat digantikan oleh orang lain atau diganti dengan membayar dam. 

Wajib haji juga berbeda dengan rukun haji

Diketahui, rukun haji merupakan inti pelaksanaan haji yang tidak dapat digantikan oleh siapapun atau diganti dengan membayar dam (menyembelih hewan qurban). 

Lantas, apa saja wajib haji?

5 Wajib Haji

Rekomendasi Untuk Anda

1. Niat Ihram dari Miqat

Niat ihram dari miqat dimulai dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah.

2. Bermalam di Muzdalifah 

Bermalam di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah.

Baca juga: 6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam

3. Bermalam di Mina

Bermalam di Mina dilakukan selama hari-hari Tasyriq.

4. Tawaf Wada

Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas