Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Siapa yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah Badan Penyelenggara Haji naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Tribunnews.com/Reza Deni
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif. 

Senada dengan Cucun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk membahas revisi UU Haji dan Umrah.

"Itu (kewenangan) presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ," ucapnya.

Untuk diketahui, BP Haji dipimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf. 

Sementara Wakil Kepala BP Haji dijabat Dahnil Anzar Simanjuntak.

DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.

● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.

Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.

● Kuota petugas haji daerah dikurangi

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas