Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

Kemenhaj rilis besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler untuk Tahun 1447 H/2026 M.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M
Instagram @kemenhaj.ri
BIAYA HAJI 2026 - Informasi terkait rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Jemaah Haji Reguler Per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M di akun Instagram @kemenhaj.ri pada Selasa (25/11/2025). Kemenhaj telah rilis besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler untuk Tahun 1447 H/2026 M. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhaj rilis besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler untuk Tahun 1447 H/2026 M.
  • Penetapan biaya diatur berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
  • Jadwal dan waktu pelunasan Bipih tahap pertama dimulai 24 November 2025 - 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB di bank-bank penerima setoran, di tempat jamaah melakukan setoran awal.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji bagi jemaah haji reguler untuk Tahun 1447 H/2026 M.

Penetapan biaya haji tersebut diatur berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).

Penetapan biaya ini menjadi acuan bagi calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan serta mengetahui komponen pembiayaan sesuai embarkasi masing-masing.

Sebagai informasi, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan jemaah untuk menutup sebagian kebutuhan perjalanan haji, sementara sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.

Rekomendasi Untuk Anda

Besaran biaya berbeda pada setiap embarkasi karena dipengaruhi oleh komponen layanan, jarak penerbangan, dan kebutuhan operasional lainnya.

Misalnya Embarkasi Surabaya tercatat memiliki biaya haji tertinggi sebesar Rp60.645.422, sedangkan Embarkasi Aceh memiliki biaya haji terendah yaitu Rp45.109.422.

Berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2025:

Baca juga: Persiapan Ibadah Haji 2026 Dimulai, Seleksi Petugas Haji Digelar Bulan Desember 2025

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

  • Embarkasi Aceh : Rp 45.109.422
  • Embarkasi Medan : Rp 46.163.512
  • Embarkasi Batam : Rp 54.125.422
  • Embarkasi Padang : Rp 47.869.922
  • Embarkasi Palembang : Rp 54.206.922
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) : Rp 58.542.722
  • Embarkasi Solo : Rp 53.233.422
  • Embarkasi Surabaya : Rp 60.645.422
  • Embarkasi Balikpapan : Rp 55.575.922
  • Embarkasi Banjarmasin : Rp 55.538.922
  • Embarkasi Makassar : Rp 55.893.179
  • Embarkasi Lombok : Rp 54.951.822
  • Embarkasi Kertajati : Rp 58.559.022
  • Embarkasi Yogyakarta : Rp 52.955.422

Jadwal Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1447 H/2026 M

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M mulai 24 November 2025.

"Jadwal dan waktu pelunasan tahap pertama dimulai tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB di bank-bank penerima setoran, di tempat jamaah melakukan setoran awal," ujar Gus Irfan dalam siaran persnya di kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (24/11/2025).

Gus Irfan menyebutkan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji regular lunas tunda berangkat.

Selanjutnya yang kedua adalah bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, serta ketiga adalah jemaah kelompok prioritas lanjut usia sesuai ketentuan.

"Ada ketentuan tersendiri dengan alokasi lima persen, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," katanya.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas