Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M Tahap 1 Sampai Kapan? Simak Jadwalnya
Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M Tahap 1 untuk Haji Reguler dibuka sampai 23 Desember 2025, dan untuk Haji Khusus hingga 24 Desember 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M Tahap 1 untuk Haji Reguler dibuka sampai 23 Desember 2025, dan untuk Haji Khusus hingga 24 Desember 2025.
- Prioritas pelunasan diberikan bagi jemaah lunas tunda berangkat, jemaah kuota 2026, serta kelompok lansia sesuai ketentuan; tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota.
- Syarat kesehatan wajib dipenuhi sebelum pelunasan, dan daftar jemaah berhak pelunasan diumumkan resmi di website www.haji.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan biaya haji 1447 H/2026 M tahap 1 menjadi perhatian utama bagi calon jamaah haji yang ingin memastikan keberangkatan mereka pada tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan telah menetapkan jadwal dan ketentuan pelunasan agar proses keberangkatan haji berjalan lancar.
Dalam siaran persnya di kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (24/11/2025), pelunasan tahap 1 telah dibuka sejak 24 November 2025 dan ditutup pada 23 Desember 2025 untuk Haji Reguler.
"Jadwal dan waktu pelunasan tahap pertama dimulai hari ini tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB di bank-bank penerima setoran, di tempat jamaah melakukan setoran awal," ujar Gus Irfan dalam siaran persnya.
Sementara batas akhir untuk Haji Khusus pada 24 Desember 2025, dikutip dari @kemenhaj.ri.
Calon jamaah disarankan untuk melakukan pelunasan sebelum batas waktu agar tidak mengganggu proses keberangkatan.
Gus Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat.
"Artinya, bagi mereka yang tahun kemarin sudah lunas tapi karena suatu hal tidak jadi berangkat," ujarnya.
Selanjutnya yang kedua adalah bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, serta ketiga adalah jemaah kelompok prioritas lanjut usia sesuai ketentuan.
"Ada ketentuan tersendiri dengan alokasi lima persen, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," katanya.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Baca juga: Pengelolaan Dana Haji Difokuskan ke Aset Umrah di Makkah dan Madinah
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
"Tentu saja semuanya akan melalui aturan-aturan yang sudah kita siapkan," jelasnya.
Gus Irfan mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, jemaah terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili.
Baca tanpa iklan