Ribuan Jemaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, Kementerian Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah
Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekuensinya gagal berangkat
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- 13 organisasi penyelenggara haji khusus menyampaikan alarm sangat serius melalui pernyataan sikap terbuka menyangkut nasib dari puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat
- Kementerian Haji dan BPKH sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK
- Kementerian Haji dan BPKH harus segera berbenah mengambil langkah dan kebijakan cepat mengatasi situasi ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2026 baru saja bergulir, namun 13 organisasi penyelenggara haji khusus antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA dan lain-lain baru-baru ini menyampaikan alarm sangat serius melalui pernyataan sikap terbuka menyangkut nasib dari puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat.
Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj mengungkapkan, problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus/ travel haji yang punya izin resmi) yang dapat berakibat ribuan jemaah tidak mendapatkan visa haji, dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/ 1447 H.
Baca juga: Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026, Simak Ketentuannya
"Mengapa Pendistribusian/ Pencairan Keuangan (PK) haji kepada PIHK menjadi masalah yang begitu krusial? Jemaah yang sudah ditetapkan masuk dalam kuota haji 2026 M/ 1447 H wajib melakukan pelunasan atas sejumlah biaya yang telah ditentukan dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji yang dikirim ke rekening penampungan BPKH," kata Mustolih Siradj, Jumat (2/1/2026).
Dikatakannya, biaya pelunasan tersebut lantas dikirimkan kembali oleh BPKH melalui sistem digital yang dikendalikan Kementerian Haji kepada PIHK dimana calon jemaah mendaftar. Lantas PIHK menggunakan biaya tersebut untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi sebagai syarat penerbitan visa bagi jemaah haji khusus.
Baca juga: Indonesia & Saudi Arabia Railway Kerjasama, Jemaah Haji Khusus Bisa Nikmati Layanan Kereta Cepat
Tenggat waktunya telah ditentukan otoritas Saudi. Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekuensinya gagal berangkat.
Pemerintah Saudi sejak Juni tahun 2025 sudah menyampaikan jadwal penting melalui sistem nusuk. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), kemudian 20 Januari 2026 batas tranfser kontrak akomodasi dan transportasi darat dan 1 Februari 2026 tahap penyeleseian seluruh kontrak layanan. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa.
"Sampai saat ini, Kementerian Haji dan BPKH belum melakukan pencairan/ distribusi keuangan kepada PIHK tanpa alasan yang transparan sehingga berakibat PIHK tidak bisa melakukan pembayaran apapun atas pelbagai layanan di Arab Saudi karena anggarannya masih tertahan," ujarnya.
Menurutnya, keadaan ini makin rumit jika melihat data pada sistem Kementerian Haji hari ini Jumat (2/1/2026) pukul 11 WIB jumlah jemaah haji khusus yang tercatat sudah melakukan pelunasan baru mencapai 29,4 persen atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 yang telah tersedia. Masih sangat jauh dari yang seharusnya. Hal ini menyebabkan 13 organisasi asosiasi haji khusus makin khawatir.
Kondisi sekarang ini tidak pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, pelunasan jemaah haji khusus biasanya hampir tanpa kendala berarti dan kuota selalu mencapai 100 persen.
"Komnas Haji melihat gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata time line (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi," tuturnya.
Oleh sebab, katanya, itu Kementerian Haji dan BPKH harus segera berbenah mengambil langkah dan kebijakan cepat mengatasi situasi ini.
Pertama, sesegera mungkin untuk melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) jemaah haji khusus kepada PIHK sesuai dengan data yang tersedia, mengingat waktunya makin terbatas sehingga PIHK segera menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan berbagai kontrak.
Kedua, Kementerian Haji melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik yang saat ini digunakan unutk pelunasan karena masih jauh dari eskpektasi sehingga dikeluhkan jemaah dalam pelunasan. Sistemnya belum kuat, tidak andal dan sangat lamban.
Ketiga, mereviu kembali timeline tahapan penyelenggaraan haji dengan melakukan sinkronisasi dengan apa yang telah ditentukan Arab Saudi sebagai tuan rumah. Kementerian Haji sebagai pengirim jemaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan.
Baca juga: Ashuri Gandeng MCDC Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Khusus
Keempat, pelunasan biaya bagi jemaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan. Kelima, relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus. Keenam, melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi dengan seluruh stake holders penyelenggraa haji, termasuk dengan asosiasi organisasi haji khusus. Ketujuh, menyampaikan transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini.
"Merujuk pada UU Nomor 14/2025, Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH," katanya.
Kementerian Haji Buka Suara
Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini mendapat sorotan, pasalnya muncul kekhawatiran ribuan jemaah terancam gagal berangkat lantaran dana pengembalian keuangan (PK) yang merupakan hak penyelenggara masih tertahan dan belum tersalurkan hingga saat ini.
Mandeknya dana PK tersebut menjadi krusial lantaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat bergantung pada dana tersebut untuk melunasi berbagai komitmen layanan haji di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha, mengakui adanya kendala teknis yang menghambat proses penyaluran tersebut.
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah minggu ini selesai," ujar Ichsan dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (2/1/2026).
Ichsan menjelaskan, Kemenhaj sebenarnya tidak membatasi waktu pengajuan PK oleh PIHK. Namun, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah dokumen usulan dari pihak penyelenggara dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh sistem.
Baca juga: Pertama Kali di Musim Haji 2025 Bandara Taif Kedatangan 44 Jemaah Haji Khusus dari Indonesia
Kecepatan penyaluran dana PK kini bergantung pada seberapa cepat PIHK melengkapi dokumen syarat yang diminta. Kemenhaj menetapkan standar ketat bagi jemaah yang diajukan dalam proses PK tersebut.
"Saat ini, kami memberikan syarat bahwa jemaah yang diajukan PK sudah lunas, memenuhi syarat istithaah kesehatan, mengunggah paspor, dan status BPJS Kesehatannya aktif," jelasnya.
Ichsan pun memberikan sinyal adanya langkah antisipasi jika kendala sistem ini tak kunjung tuntas. Kemenhaj mengklaim tengah menyiapkan skenario cadangan untuk menyelamatkan keberangkatan jemaah.
"Saat ini kami menyiapkan kebijakan darurat. Namun, kami belum bisa menyampaikan (detailnya) saat ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.