Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Hindari Tawaran Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pimpinan Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Hindari Tawaran Haji Ilegal
HO/Abidin Fikri
HAJI ILEGAL - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal. Hal itu disampaikannya menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. 
  • Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal.

Hal itu disampaikannya menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.

Dia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi haji resmi menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan jemaah sekaligus melindungi kehormatan umat dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Komisi VIII DPR RI sendiri membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kebencanaan.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga WNI pada 29 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang di antaranya diketahui mengenakan seragam petugas haji Indonesia. 

Aparat keamanan Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan layanan ilegal. Informasi ini dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan telah beredar luas di media nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Abidin Fikri menilai praktik haji ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi calon jemaah.

“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” kata Abidin Fikri dalam keterangannya Kamis (30/4/2026).

Ia juga mengimbau pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi WNI yang terlibat.

Selain itu, DPR meminta langkah tegas apabila terbukti ada oknum petugas haji Indonesia yang terlibat, termasuk pencabutan status sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pemulangan ke tanah air, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tandas Abidin.

3 WNI Ditangkap di Makkah Diduga Terlibat Kasus Haji Ilegal, Wakapolri Sebut Negara Bakal Beri Bantuan Hukum

Sementara itu, Satgas Haji angkat bicara terkait adanya kabar tiga Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal di Makkah.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya negara bakal memberikan bantuan hukum untuk ketiga WNI tersebut.

"Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas