BPKH–Kemenhaj Ingkar Janji, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Ditahan
Hingga batas akhir pembayaran paket layanan Armuzna yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, dana jemaah haji khusus masih tertahan di BPKH.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Hingga batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026), dana jemaah haji khusus masih tertahan di BPKH
- Pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses administrasi pengembalian keuangan, sementara BPKH menyatakan dana jemaah telah siap untuk disalurkan
- Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janji percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum terealisasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji serta kemaslahatan umat.
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Pemerintah Arab Saudi
Hingga batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026), dana jemaah haji khusus masih tertahan di BPKH.
Kondisi tersebut terjadi meskipun sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah telah menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah pada Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Ribuan Jemaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, Kementerian Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses administrasi pengembalian keuangan, sementara BPKH menyatakan dana jemaah telah siap untuk disalurkan.
Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Yang kami persoalkan bukan soal niat, tetapi realisasi. Janji percepatan pencairan sudah disampaikan, tetapi faktanya hingga batas akhir pembayaran Armuzna, dana jamaah masih tertahan,” ujar Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), H. Syam Resfiadi, Minggu (4/1/2026).
Syam menjelaskan, kondisi tersebut memaksa PIHK untuk menalangi pembayaran paket Armuzna agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti. Padahal, dana jemaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional masih berada di rekening BPKH.
“Kalau pembayaran Armuzna tidak dilakukan tepat waktu, maka proses selanjutnya tidak bisa berjalan. Jemaah tidak bisa masuk ke tahapan pengurusan visa. Itu risikonya sangat serius,” katanya.
Dana Ditahan, PIHK Tetap Bayar
Menurut Syam, meskipun dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang belum dapat dicairkan, PIHK tetap menjalankan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna untuk seluruh kuota yang ditetapkan demi menjaga kepastian layanan jemaah.
“PIHK sudah membayar kontrak Armuzna dengan dana talangan. Ini bukan kondisi ideal, tetapi terpaksa dilakukan agar penyelenggaraan haji khusus tidak berhenti,” ujarnya.
Soroti Tekanan Sistemik
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, menilai keterlambatan pencairan dana jemaah menunjukkan adanya ketidaksiapan sistem dalam menghadapi ketatnya timeline penyelenggaraan haji khusus.
“Masalahnya bukan pada satu pihak, tetapi pada sistem yang belum sinkron. Ketika timeline Arab Saudi sudah berjalan sangat ketat, sementara sistem pencairan dana masih berlapis dan kaku, maka tekanan itu sepenuhnya dirasakan oleh PIHK,” ujar Firman.
Ia menegaskan, dalam kondisi dana jamaah belum cair, penyelenggara berada pada posisi sulit karena tetap harus memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi.
“PIHK dipaksa memilih antara menalangi biaya besar atau berisiko menghentikan proses. Ini situasi yang tidak sehat jika dibiarkan berulang,” katanya.
Baca juga: Jawaban BPKH Soal Risiko Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat 2026, Pastikan Pengembalian Dana Aman
Kendala Verifikasi Administrasi
Firman M. Nur juga menyoroti persoalan teknis pada proses verifikasi dokumen pengembalian keuangan (PK), yang dinilai memperlambat pencairan dana.
“Verifikasi yang sepenuhnya bergantung pada sistem otomatis sering terkendala hal-hal teknis seperti perbedaan ejaan nama di paspor, BPJS, atau data pendaftaran. Padahal jamaahnya sama,” ujarnya.
AMPHURI, lanjut Firman, mendorong adanya fleksibilitas verifikasi, termasuk opsi verifikasi manual, agar proses pencairan dana dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Kalau tidak ada penyesuaian, maka risiko keterlambatan akan terus berulang dan pada akhirnya bisa berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, dana pengembalian keuangan jemaah haji khusus masih belum diterima PIHK, sementara kewajiban pembayaran Armuzna telah dipenuhi melalui dana talangan. Sejumlah asosiasi berharap pemerintah dan BPKH segera mengambil langkah konkret agar penyelenggaraan haji khusus 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kepastian bagi jemaah.
Janji Kementerian Haji
Kementerian Haji memastikan akan menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan Pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026)
Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.
Menurutnya, kendala itu tak hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," jelasnya.
Baca juga: Dana Haji Tertahan, Calon Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat
Kemenhaj telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," ungkap Ian.
Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.
"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.
Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.