Duduk Perkara Ade Armando-Permadi Arya Dipolisikan Buntut Ceramah JK, Ini Responnya
APAM laporkan Ade Armando & Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan via konten ceramah JK.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) resmi melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan lewat konten ceramah JK di UGM.
- APAM menilai video yang dipotong memicu kebencian dan berbahaya bagi publik.
- Ade membantah, menyebut kontennya klarifikasi, bukan provokasi, meski kini diteror.
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) resmi melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang disebut dilakukan melalui konten di media sosial.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujar perwakilan APAM, Paman Nurlette, Senin (20/4/2026).
Menurut Nurlette, langkah hukum ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, di mana setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, konten yang dipermasalahkan berkaitan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dinilai telah memicu kegaduhan di ruang publik.
Nurlette menilai, penyebaran video yang telah dipotong tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat hingga memicu sentimen kebencian terhadap tokoh maupun kelompok tertentu.
“Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi berbahaya, khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman traumatis akibat konflik komunal di masa lalu.
Selain itu, APAM menilai perbuatan kedua terlapor telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea, karena konten yang disebarkan dianggap tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau dipublikasikan secara utuh, tentu akan dipahami secara komprehensif. Namun karena dipotong, menjadi gaduh,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 243 KUHP.
Baca juga: Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penghasutan Ceramah JK
Ade Armando Mengaku Diteror hingga Disebar Flyer ‘Wanted’
Ade Armando akhirnya buka suara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan atas konten yang menyinggung ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM.
Selain menghadapi laporan polisi dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Ade mengungkap dirinya kini menjadi sasaran teror dan intimidasi. Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Cokro TV.
Ade mengaku menerima selebaran bernada ancaman hingga pesan langsung yang menyerangnya secara personal.
Baca tanpa iklan