Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat Capai 685 Dolar AS

BPKH sebut dana Penempatan Keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang dikembalikan ke jemaah haji khusus tak hanya setoran awal dan pelunasan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat Capai 685 Dolar AS
HO/BPKH
PENGEMBALIAN DANA HAJI - Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah pada Milad ke-8 BPKH di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (12/12/2025). BPKH sebut dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan ke jemaah haji khusus tak hanya setoran awal dan pelunasan. (HO/BPKH) 
Ringkasan Berita:
  • Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pastikan dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan ke jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan
  • Berdasarkan data terbaru, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45
  • Saat ini rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu telah menerima rata-rata NMVA USD 268,65

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan.

BPKH akan memberikan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45.

Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. 

Nilai ini dapat terus bertambah seiring waktu.

Baca juga: Incar Potensi 33 Juta Jemaah Baru, BPKH Minta Bank Haji Inovasi Himpun Dana Haji 

Adapun jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini dikarenakan dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah.

"Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH," ujar Fadlul dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Dikelola Hingga 2025 Capai Rp179 Triliun, Naik 60 Persen

Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.

"BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya," katanya.

Untuk menjamin transparansi, jemaah dapat memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas