Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diklat Petugas Haji Tak Pakai Dana Jemaah, Kemenhaj: Dibiayai APBN

Kemenhaj menegaskan diklat petugas haji tidak menggunakan dana jemaah, melainkan APBN. Juga tidak mengambil kuota jemaah haji Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Diklat Petugas Haji Tak Pakai Dana Jemaah, Kemenhaj: Dibiayai APBN
Media Center Haji 2026
PETUGAS HAJI 2026 - Lebih dari 1.500 calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mulai menjalani pendidikan dan latihan semi militer. Kemenhaj menegaskan diklat petugas haji tidak menggunakan dana jemaah, melainkan APBN. Juga tidak mengambil kuota jemaah haji Indonesia. 

"Mereka akan membersamai para jemaah selama di Arab Saudi dan akan mendapatkan pelatihan di embarkasi," ucapnya.

Sementara PPIH Arab Saudi berfokus pada setiap layanan yang diberikan kepada para jemaah haji. Mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, lansia-disabilitas, Siskohat, perlindungan jemaah, hingga MCH.

Petugas PPIH Arab Saudi akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Bandara, Madinah, dan Makkah. Pada tahun ini, lebih dari 1.500 petugas haji disiagakan di ketiga daker tersebut.

Adapun Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi direkrut dari mahasiswa Indonesia di Arab Saudi serta mukimin atau WNI yang telah lama tinggal dan menetap di Arab Saudi, dengan syarat memiliki izin tinggal resmi (iqamah).

Terakhir, Hasan juga menyinggung terkait Petugas Haji Daerah (PHD). Menurutnya, kuota PHD berbeda dengan petugas haji pusat, karena diambil dari kuota jemaah per provinsi, dengan alokasi masing-masing dua orang per kabupaten/kota.

"Syarat menjadi PHD khusus bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan Eselon IV/setara," ujarnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas