Diklat Petugas Haji Tak Pakai Dana Jemaah, Kemenhaj: Dibiayai APBN
Kemenhaj menegaskan diklat petugas haji tidak menggunakan dana jemaah, melainkan APBN. Juga tidak mengambil kuota jemaah haji Indonesia.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
"Mereka akan membersamai para jemaah selama di Arab Saudi dan akan mendapatkan pelatihan di embarkasi," ucapnya.
Sementara PPIH Arab Saudi berfokus pada setiap layanan yang diberikan kepada para jemaah haji. Mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, lansia-disabilitas, Siskohat, perlindungan jemaah, hingga MCH.
Petugas PPIH Arab Saudi akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Bandara, Madinah, dan Makkah. Pada tahun ini, lebih dari 1.500 petugas haji disiagakan di ketiga daker tersebut.
Adapun Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi direkrut dari mahasiswa Indonesia di Arab Saudi serta mukimin atau WNI yang telah lama tinggal dan menetap di Arab Saudi, dengan syarat memiliki izin tinggal resmi (iqamah).
Terakhir, Hasan juga menyinggung terkait Petugas Haji Daerah (PHD). Menurutnya, kuota PHD berbeda dengan petugas haji pusat, karena diambil dari kuota jemaah per provinsi, dengan alokasi masing-masing dua orang per kabupaten/kota.
"Syarat menjadi PHD khusus bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan Eselon IV/setara," ujarnya. (*)
Baca tanpa iklan