Diklat Petugas Haji Tak Pakai Dana Jemaah, Kemenhaj: Dibiayai APBN
Kemenhaj menegaskan diklat petugas haji tidak menggunakan dana jemaah, melainkan APBN. Juga tidak mengambil kuota jemaah haji Indonesia.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Bidang Media Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha memastikan, tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk petugas haji.
Termasuk di dalamnya kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 serta kelengkapan mereka.
Pernyataan Ichsan ini pun menepis narasi yang berkembang di media sosial mengenai penggunaan dana jemaah haji untuk membiayai diklat petugas.
"Ini menggunakan APBN. Bukan menggunakan uang jemaah ya," kata Ichsan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
Ichsan menjelaskan, diklat petugas haji yang saat ini masih berlangsung hingga 30 Januari 2026 mendatang, menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas petugas.
Tujuannya agar para petugas haji mampu menghadirkan layanan yang optimal, profesional, dan humanis bagi para jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Ichsan juga menegaskan, kuota petugas haji yang nantinya bertugas di Arab Saudi juga tidak mengurangi kuota jemaah haji.
"Itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi di sela-sela pembekalan PPIH Arab Saudi khusus tugas dan fungsi (tusi) Media Center Haji (MCH).
Hasan mengatakan, kuota petugas haji berbeda dengan kuota jemaah. Kuota khusus untuk petugas haji disediakan sebanyak 4.420 orang atau 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler.
Adapun pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Baca juga: Jumlah Petugas Haji Perempuan Capai 33 Persen, Wamenhaj: Terbesar Sepanjang Sejarah
Sesuai regulasi yang berlaku, jumlah kuota tersebut dibagi dua, yaitu: haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, sisanya 17.680 jemaah untuk haji khusus.
"Jadi jumlah 4.420 petugas haji di luar dari kuota jemaah," kata Hasan.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, kuota petugas haji dibagi ke dalam tiga kategori yaitu PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, dan Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter berjumlah empat orang per kelompok terbang yang terdiri dari 1 ketua kloter, 1 pembimbing ibadah, dan 2 petugas kesehatan (dokter dan perawat).
"Mereka akan membersamai para jemaah selama di Arab Saudi dan akan mendapatkan pelatihan di embarkasi," ucapnya.
Sementara PPIH Arab Saudi berfokus pada setiap layanan yang diberikan kepada para jemaah haji. Mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, lansia-disabilitas, Siskohat, perlindungan jemaah, hingga MCH.
Petugas PPIH Arab Saudi akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Bandara, Madinah, dan Makkah. Pada tahun ini, lebih dari 1.500 petugas haji disiagakan di ketiga daker tersebut.
Adapun Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi direkrut dari mahasiswa Indonesia di Arab Saudi serta mukimin atau WNI yang telah lama tinggal dan menetap di Arab Saudi, dengan syarat memiliki izin tinggal resmi (iqamah).
Terakhir, Hasan juga menyinggung terkait Petugas Haji Daerah (PHD). Menurutnya, kuota PHD berbeda dengan petugas haji pusat, karena diambil dari kuota jemaah per provinsi, dengan alokasi masing-masing dua orang per kabupaten/kota.
"Syarat menjadi PHD khusus bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan Eselon IV/setara," ujarnya. (*)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.