Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wamenhaj Dorong MUI Terbitkan Fatwa Terkait Dana Haram dan Praktik Haji Ilegal

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong MUI segera menerbitkan fatwa panduan fiqih terkait pelaksanaan ibadah haji. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wamenhaj Dorong MUI Terbitkan Fatwa Terkait Dana Haram dan Praktik Haji Ilegal
Tribun Timur/HASHIM
FATWA MUI - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Senin (26/1/2026) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur.  
Ringkasan Berita:
  • Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa panduan fiqih terkait pelaksanaan ibadah haji.
  • Fatwa ini terutama terkait penggunaan dana tidak halal dan praktik keberangkatan haji melalui jalur ilegal.
  • Dahnil juga menekankan perlunya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan halal.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa panduan fiqih terkait pelaksanaan ibadah haji. 

Khususnya menyangkut penggunaan dana tidak halal dan praktik keberangkatan haji melalui jalur ilegal.

Baca juga: Jumlah Petugas Haji Perempuan Capai 33 Persen, Wamenhaj: Terbesar Sepanjang Sejarah


Menurut Dahnil, sejak awal pemerintah berharap adanya fatwa MUI yang dapat menjadi rujukan keagamaan bagi umat Islam sekaligus memperkuat kepastian hukum fiqih dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu hal yang dinilai perlu mendapat penegasan adalah status niat haji bagi seseorang yang telah mendaftar, namun kemudian tidak dapat berangkat karena alasan tertentu.

“Sejak awal kami memang berharap ada fatwa MUI. Misalnya, seseorang yang sudah mendaftar haji itu secara niat sudah masuk kategori berniat menunaikan haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat karena meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujar Dahnil di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Senin (26/1/2026) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. 

Baca juga: 16.873 dari Kuota 16.573 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Bipih

Ia menilai, fatwa tersebut penting untuk memberikan kejelasan status jemaah dalam kondisi-kondisi khusus, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Dahnil juga menekankan perlunya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan halal.

“Naik haji itu harus dengan cara yang hasanah. Jika menggunakan dana hasil korupsi atau sumber yang tidak halal, maka hukumnya haram,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga mencakup praktik haji ilegal, termasuk keberangkatan menggunakan visa non-haji atau jalur tidak resmi.

“Semua praktik haji ilegal harus ditegaskan keharamannya agar umat mendapatkan kejelasan dan perlindungan,” pungkas Dahnil.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas