Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala

Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala
Tribunnews.com/Husein Sanusi
CUACA EKSTREM MAKKAH - Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. - Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT. 

Dam/Denda:

  • Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.
  • Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.
  • Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Pelanggaran - Tartib dan Ta'dil:

Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).

Dam/Denda:

  1. Menyembelih seekor unta
  2. Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu
  3. Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing
  4. Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta
  5. Kalau tidak mampu, berpuasa umrahnya karena sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari sah makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.

Waktu Pelaksanaan: Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya tidak sah

4. Pelanggaran - Takhyir dan Ta'dil:

  1. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal
  2. Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)

Dam/Denda (Memilih di antara dua macam):

  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/kijang perbandingannya adalah kambing.
  2. Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

5. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:

  1. Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh
  2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram
  3. Mengecat/memotong kuku
  4. Memakai wangi-wangian.
Rekomendasi Untuk Anda

Dam/Denda (Memilih di antara tiga macam):

  1. Menyembelih seekor kambing; atau
  2. Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, atau,
  3. Berpuasa 3 hari.

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

6. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:

  1. Melakukan perkosaan, percumbuan
  2. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.

Dam/Denda (Memilih di antara tiga):

  1. Menyembelih seekor unta; atau
  2. Bersedekah seharga seekor unta; atau
  3. Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas