Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

13 WNI Terciduk Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Begini Kronologisnya 

Praktik haji ilegal kembali ditemukan.  Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in 13 WNI Terciduk Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Begini Kronologisnya 
freepik/net
VISA HAJI ILEGAL - Praktik haji ilegal kembali ditemukan.  Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja. 

Penawaran perjalanan haji melalui dua visa ini banyak beredar melalui internet.

Menurut Dahnil, visa mujamalah merupakan kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi.

Sehingga Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan atas jumlah maupun kepastian penerbitannya setiap tahun.

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. (dok. Kompas.com)

"Terkait visa mujamalah, itu kewenangan Arab Saudi. Apakah ada atau tidak, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi," ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan visa mujamalah memang kerap dikeluarkan oleh Arab Saudi di luar kuota resmi haji. 

Meski begitu, jumlahnya sangat terbatas dan tidak bisa dipastikan setiap tahunnya.

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan bisa menyediakan visa tersebut dengan kepastian keberangkatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami wanti-wanti ke publik, jangan sampai tertipu dengan orang yang menjual visa mujamalah. Tidak ada kepastian," katanya. 

Satu-satunya visa yang memiliki kepastian, kata Dahnil, adalah visa haji reguler yang masuk dalam kuota resmi Pemerintah. 

Selain itu, Dahniljuga menyoroti maraknya penawaran visa mujamalah atau furoda di internet yang sering dikemas seolah-olah pasti tersedia.

"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming visa mujamalah atau visa furoda. Tingkat kepastiannya sangat rendah," kata Dahnil.

Pemerintah, kata Dahnil, mengimbau calon jemaah haji untuk selalu mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas