13 WNI Terciduk Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Begini Kronologisnya
Praktik haji ilegal kembali ditemukan. Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Penawaran perjalanan haji melalui dua visa ini banyak beredar melalui internet.
Menurut Dahnil, visa mujamalah merupakan kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi.
Sehingga Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan atas jumlah maupun kepastian penerbitannya setiap tahun.
"Terkait visa mujamalah, itu kewenangan Arab Saudi. Apakah ada atau tidak, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi," ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan visa mujamalah memang kerap dikeluarkan oleh Arab Saudi di luar kuota resmi haji.
Meski begitu, jumlahnya sangat terbatas dan tidak bisa dipastikan setiap tahunnya.
Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan bisa menyediakan visa tersebut dengan kepastian keberangkatan.
"Kami wanti-wanti ke publik, jangan sampai tertipu dengan orang yang menjual visa mujamalah. Tidak ada kepastian," katanya.
Satu-satunya visa yang memiliki kepastian, kata Dahnil, adalah visa haji reguler yang masuk dalam kuota resmi Pemerintah.
Selain itu, Dahniljuga menyoroti maraknya penawaran visa mujamalah atau furoda di internet yang sering dikemas seolah-olah pasti tersedia.
"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming visa mujamalah atau visa furoda. Tingkat kepastiannya sangat rendah," kata Dahnil.
Pemerintah, kata Dahnil, mengimbau calon jemaah haji untuk selalu mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan.
Baca tanpa iklan